Polisi Dihujani Batu oleh Keluarga Kakek Pemilik Sabu di Lombok, Dua Polisi Luka-luka
Saat ingin dilakukan penangkapan, ternyata adanya perlawanan dari keluarga kakek tersebut dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas dengan menggunakan batu. Sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka.
"Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan di pelipis dan Bripka F mengalami luka lebam di bagian perut akibat terkena lemparan batu," paparnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada atau diamankan di Mapolres Loteng untuk ditindaklanjuti atau penyidikan lebih lanjut.
zxc2
"Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tegasnya.
"Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Dimana desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda," tutupnya. (sumber-Merdeka.com)