Pria Ini Ditangkap Karena Memukul Pengemis Tunawisma Dengan Rotan dan Menyakiti Orang Yang Merekam Kejadian Tersebut
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, kedua tersangka itu ternyata sering terlihat memukuli gelandangan dan pengemis di kawasan tersebut.
“Hasil tes skrining urin ditemukan keduanya negatif konsumsi alkohol. Hasil pemeriksaan catatan ditemukan bahwa salah satu tersangka yang terlibat memiliki dua catatan kriminal sebelumnya. Kedua tersangka ditahan selama dua hari untuk membantu penyelidikan kasus berdasarkan Pasal 324 KUHP, yaitu melukai dengan menggunakan senjata. Surat penyidikan yang lengkap akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa rekaman video tentang kejadian tersebut telah menyebar melalui media sosial, mengklaim bahwa salah satu korban dipukuli di tempat umum serta seorang pria cacat yang berdarah dengan luka di kepalanya.