Menu

Dari 719 Perkara Ditangani PN Bengkalis 60 Persen Merupakan Kasus Narkoba

Dahari 19 Oct 2021, 11:57
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sejak 1 Januari 2021 sampai 19 Oktober 2021 memeriksa serta memutuskan sejumlah perkara-perkara yang masuk di PN Bengkalis.

Adapun perkara-perkara yang ditangani PN Bengkalis, dengan rincian pidana sebanyak 719 perkara dan sekitar 60 persen adalah perkara narkotika.

Selain perkara pidana, PN Bengkalis juga telah menangani praperadilan sebanyak dua perkara, perdata gugatan sebanyak 46 perkara dengan rincian yaitu kualifikasi perkara  perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan perceraian.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Bengkalis Soni Nugraha, S.H, M.H melalui Humas PN, Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.

Menurut Ulwan, sekitar 10 bulan PN Bengkalis juga menangani perdata gugatan sederhana sebanyak satu perkara. Sedangkan untuk permohonan, ada sebanyak 83 perkara.

"Yang ditangani tersebut merupakan perkara-perkara di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti,"ujarnya.

Diketahui, Juni 2021 lalu, PN Bengkalis juga menjatuhi hukuman pidana mati kepada lima orang terdakwa. Mereka terbukti secara sah melakukan pemuafakatan jahat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu puluhan kilogram dan ribuan butir ekstasi.