Pemprov Riau Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi BRK Cabang Bangkinang
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang membelit sejumlah nama di jajaran Bank Riau Kepri (BRK) ke pihak penegak hukum. Bahkan SF Hariyanto meminta penegak hukum usut tuntas dugaan kasus korupsi seperti di BRK Cabang Bangkinang.
SF berharap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BUMD Cabang Bangkinang dalam pembelian lahan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar ini bisa diusut dengan tuntas.
"Karena ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," sebut SF Hariyanto saat dimintai tanggapan terkait adanya salah seorang pejabat di BRK yang juga masuk dalam lingkaran dugaan rasuah ini, Jumat (22/10/2021).
Seperti diketahui, saat Jaksa pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi di Bank Daerah Cabang Bangkinang. Dari belasan saksi yang diperiksa, terdapat nama Fajar Restu Febriansyah, Pimpinan Divisi Hukum Bank BUMD di Riau.
Pengusutan perkara itu masih dalam penyelidikan. Dalam tahap ini, Jaksa berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Belasan saksi itu berasal dari pihak bank maupun kreditur. Salah satunya adalah Fajar Restu Febriansyah. Saat dugaan rasuah terjadi, bakal calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK itu, menjabat selaku Kepala Cabang (Kacab) Bangkinang.