Petani Kopsa-M Bantah Telah Dikriminalisasi Polisi
RIAU24.COM - Adanya isu yang menyebutkan petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) didiskriminalisasi oleh aparat penegak hukum, dibantah tegas oleh para petani Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Riau.
Disampaikan oleh salah satu petani Kopsa M bernama Marlis, isu yang didengungkan oleh beberapa pihak tersebut berakibat kegaduhan bagi masyarakat Pangkalan Baru.
"Kami tegaskan tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi aparat penegak hukum Polres Kampar, isu yang dihembuskan Anthony Hamzah, ketua pengurus lama Kopsa-M dan para kuasa hukumnya telah menyebabkan kegaduhan," ujar Marlis mewakili para petani Kopsa-M lainnya, Senin, 25 Oktober 2021 petang.
zxc1
Ia mengatakan, justru yang sebenarnya terjadi adalah para petani asli tergabung dalam Kopsa-M dan telah melakukan rapat anggota luar biasa menangkap dan menyerahkan langsung kepada Polres Kampar untuk diproses secara hukum oknum kepengurusan Kopsa-M lama.
"Karena menjual TBS petani kepada pihak asing dengan memakai nota pengantar barang (PB) milik orang lain, bukan memakai PB milik Kopsa-M. Bahkan menjual TBS petani ke PKS lain di luar PTPN V (menggelapkan uang TBS petani Kopsa-M)," ujarnya.