Menu

Petani Kopsa-M Bantah Telah Dikriminalisasi Polisi

Khairul Amri 27 Oct 2021, 10:05
foto. Istimewa
foto. Istimewa

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan petani Kopsa-M tersebut, dia mengawali dengan ihwal pembentukan Kopsa-M. Ia menuturkan Kopsa-M dibentuk oleh 25 masyarakat desa pada tanggal 31 Juli 2001 dengan badan hukum nomor. 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 tanggal 16 Agustus 2001 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Pangkalan Baru.

Anggota KKPA Kopsa-M yang sah, lanjut dia, sebanyak 825 KK. "Jumlah itu tidak lebih dan tidak kurang dan areal KKPA yang kerjasama dengan Bapak angkat PTPN V adalah seluas 1 650 Ha sesuai jumlah anggota KKPA dan tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kaplingan areal," paparnya. 

Usai simpang siur dan tindak tanduk Anthony yang di luar batas kewajaran, Kopsa-M telah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 04 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru dan telah memberhentikan kepengurusan Anthony Hamzah dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020. 

zxc2

"Bahwa kami menolak seluruh tindakan-tindakan dari Anthony Hamzah yang membawa-bawa dan mengatasnamakan petani Kopsa-M untuk membuat laporan-laporan yang tidak benar dan kegaduhan di kampung kami untuk mengintervensi aparat hukum dalam memproses persoalan hukum yang melilit dirinya dan dugaan penyimpangan keuangan petani Kopsa-M," urainya. 

Saat ini, Anthony sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Dia diduga menjadi dalang utama penyerangan dengan menyewa dan mengerahkan para preman sebesar Rp700 juta. 

Halaman: 123Lihat Semua