Menu

Petani Kopsa-M Bantah Telah Dikriminalisasi Polisi

Khairul Amri 27 Oct 2021, 10:05
foto. Istimewa
foto. Istimewa

"Anthony diduga memanipulasi data anggota dan keuangan Kopsa-M dengan dugaan keterlibatannya penggunaan uang penjualan TBS Petani Kopsa-M untuk menyewa Hendra Sakti (Terdakwa perusakan dan penjarahan di Pangkalan Baru) sebesar Rp700.000.000 -(tujuh ratus juta rupiah) sesuai bunyi dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Bangkinang," paparnya. 

Selain itu, Anthony juga disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan aliran dana Kopsa-M sebesar Rp4 Miliar tanpa persetujuan dari para petani. Untuk itu, ia mendukung pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Ri untuk memproses secara hukum seluruh dugaan penyelewengan penjualan TBS Petani Kopsa-M yang diduga dilakukan Anthoni Hamzah. 

"Kita berharap jika ada LSM, NGO, LBH atau apapun namanya jika ingin bukti, keterangan dan klarifikasi bisa menghubungi kami baik melalui pemerintah Desa Pangkalan Baru, ninik mamak, petani asli tempatan. Karena yang kami ketahui, Kopsa-M terlahir dari tangan putra putri Pangkalan Baru, dimana lahan kebun berasal dari tanah ulayat yang diperuntukkan untuk anak kemenakan Pangkalan Baru," tegasnya.

Dia tidak ingin pangkalan baru dinodai dengan politik kotor yg didasari kepentingan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum yang melilit Anthony Hamzah. 

"Sportif lah, tunjukkan kredibilitas sebagai seorang akademisi yang bergelar doktor," imbuhnya.

Halaman: 23Lihat Semua