Ketahui Hukum Pencatatan Utang Dalam Islam, Ada Alasannya Disebutkan Dalam Al-Qur'an
RIAU24.COM - SETIAP dari kita pasti pernah terlilit hutang seperti meminjam uang dari anggota keluarga atau teman karena kurangnya biaya hidup dan lain sebagainya.
Berbeda dengan utang ke bank seperti KPR rumah atau kendaraan, pembayarannya tetap dalam jangka waktu tertentu dan biasanya kita tidak segan-segan untuk membayarnya karena sudah kita jadikan rutinitas bulanan.
Meski begitu, untuk hutang seperti meminjam uang dari anggota keluarga atau teman, berapa banyak dari kita yang mencatat atau melunasinya dalam jangka waktu yang ditentukan harus kita penuhi.
zxc1
Ada juga yang lupa pernah berutang kepada orang lain sehingga tidak melunasinya. Dalam Islam, pencatatan utang sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman;