Ketahui Hukum Pencatatan Utang Dalam Islam, Ada Alasannya Disebutkan Dalam Al-Qur'an
Mencatat utang disunat karena perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk kehati-hatian dalam urusan agama dan duniawi.
(Artinya): Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu berurusan dengan hutang yang diberikan jangka waktu sampai waktu tertentu maka kamu harus menulis (hutang dan waktu pembayarannya). [Surat al-Baqarah (282)]
Melalui penjelasan Kantor Mufti Wilayah Federal tentang hal itu, para ulama berselisih pendapat tentang kewajiban menulis atau mencatat utang melalui ayat di atas.
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pencatatan atau pencatatan utang itu hukumnya wajib. Namun, pendapat mayoritas ulama hukumnya sunat dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa. (Lihat Tafsir al-Mawardi 354/1 [1]; Tafsir al-Baghawi 349/1 [2]; Tafsir al-Baidawi 164/1 [3])
Selanjutnya pencatatan utang disunat karena perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk kehati-hatian dalam urusan agama dan dunia serta akan dapat menghindarkan debitur dari lalai dan lupa melunasi utangnya pada waktunya. (Lihat Ahkam al-Quran li al-Jassas 584-585/1 [4]; Fiqh al-Tajir al-Muslim hal.45 [5])
Pencatatan utang dapat menghindari perselisihan dan pertengkaran antara debitur dan debitur.