Ketahui Hukum Pencatatan Utang Dalam Islam, Ada Alasannya Disebutkan Dalam Al-Qur'an
Hal-hal yang berkaitan dengan utang terutama dari aspek wanprestasi dan kesembronoan pembayaran utang sering menimbulkan perselisihan dan perselisihan antara debitur dan debitur terutama apakah orang tersebut benar-benar berhutang atau tidak dan juga berapa jumlah utangnya.
Oleh karena itu, pencatatan akan dapat mencegah terjadinya perselisihan tersebut. Hal ini dapat dilihat melalui apa yang dikemukakan oleh penulis kitab al-Fiqh al-Manhaji sebagai berikut:
(Artinya): Disunat untuk mencatat perjanjian dan jumlah hutang dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya yang akan dapat menghindari perselisihan. (Lihat al-Fiqh al-Manhaji 46/6)
Melalui pembahasan tersebut di atas, jelaslah bahwa hukum pencatatan utang adalah sunat dan sangat dianjurkan karena dapat menghindari perselisihan antara dua pihak serta mencegah debitur lupa dan lalai dalam melunasi utangnya.
Namun, itu bukan pelanggaran jika tidak dilakukan.