Dinyatakan Tidak Bersalah, Mbah Misni Divonis Bebas PN Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS- Misni alias Mbah Mis (61), tersenyum bahagia, dirinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bertanggungjawab melakukan pembakaran lahan (Karla) pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pembacaan vonis bebas itu dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Ketua Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis kemarin secara virtual, Mbah Mis didampingi Penasehat Hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal S.H, Sopiana, S.H, dan Muhammad Gunawan, S.H.
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
Selain majelis hakim menetapkan barang bukti berupa parang, mancis, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Mbah Mis kepada wartawan mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah obyektif memeriksa perkara ini dan dirinya memperoleh keadilan hukum.