Gali Informasi Pelaksanaan Pemutihan Denda Pajak, Komisi III DPRD Riau Kunjungi UPT Bapenda Rohil
RIAU24.COM - Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan Insidentil ke UPT Pengelolaan Pendapatan Bagan Siapi Api Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), guna memperoleh informasi pelaksanaan pemutihan denda pajak, Selasa (09/11/2021).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, turut diikuti anggota komisi III lainnya, seperti Syamsurizal, Syahroni Tua dan Sofyan Siroj. Rombongan diterima oleh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bagan Siapi Api Sahrum.
Dari hasil kunjungan tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi soroton oleh Husaimi Hamidi. Seperti kondisi bangunan kantor yang kurang memadai dan bangunan yang terlihat sempit dan membatasi ruang gerak pegawai dalam melayani masyarakat yang ingin membayar pajak.
Selian itu, Husaimi Hamidi juga menyoroti terkait realisasi pajak kendaraan bermotor khususnya dalam program pemutihan denda pajak yang masih belum optimal sampai saat ini.
Menurut Husaimi Hamidi, pemutihan denda pajak dapat lebih optimal dilaksanakan oleh UPT tersebut, pihak bapenda yang dibantu oleh Satlantas/ Dirlantas.
"Seharusnya dapat menyusun data base dengan baik dengan mengambil dari pengurusan STNK yang baru, hal ini juga agar pencapaian target sesuai dengan data asumsi dan data realisasi pajak kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan optimal,"katanya.
Mengenai razia kendaraan untuk di tahun 2022 telah dilaksanakan oleh UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang sebelumnya dilaksanaan oleh Bapenda pusat, hal ini merupakan upaya dari komisi III agar pelaksanaan operasi razia lebih efektif dan efisien. Selain terkait biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaksanaan oleh Bapenda pusat dan UPT tentu lebih memahami situasi di daerah tersebut.