Menu

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum PNS

Ramadana 14 Nov 2021, 12:07
Pelaku pengedar sabu
Pelaku pengedar sabu

RIAU24.COM - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu, di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang. 

Dua pelaku itu berinisial HP (38) seorang laki-laki bekerja sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Kotabaru Keritang dan LTW (35) seorang perempuan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tembilahan Hulu, ditangkap pada Minggu, 7 November 2021, 

Saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 14 paket sedang dan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu. 

Kronologis pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Dengan segera Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Hari Sabtu (6/11) malam diperoleh informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan keduanya," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Kamis 11 November 2021.

Halaman: 12Lihat Semua