Wanita Transgender Tuntut Departemen Kepolisian setelah Ditempatkan di Sel Pria dan Ditinju hingga Rahangnya Patah
RIAU24.COM - Kristina Frost ditempatkan di sel penjara San Diego dengan tiga narapidana pria lainnya.
zxc1
Ketika Kristina Frost pertama kali tiba di Penjara Pusat San Diego pada 25 November 2020, dia ditempatkan sendirian di sel tahanan.
Tetapi kemudian para deputi memindahkan Frost ke sel dengan tiga orang. Langkah itu bertentangan dengan keinginannya dan Frost bingung mengapa dia dipindahkan, padahal di SIM-nya dia terdaftar sebagai seorang wanita.
Saat ditangkap, Frost juga mengenakan pakaian feminin, celana pendek dan bra.
Frost diserang oleh salah satu pria di sel setelah dia tertidur pada malam 25 November. Dia ditinju di wajah, yang mengakibatkan rahangnya retak.
Frost dua kali dioperasi untuk memperbaiki rahangnya yang patah dan sekarang diharuskan memakai gigi palsu.
Kini, Frost menggugat San Diego County. Dalam gugatan itu, Frost mengatakan bahwa beberapa deputi menyaksikan dirinya ditinju dan tidak ada yang turun tangan.
Frost juga harus menunggu hingga 12 jam untuk mendapatkan perawatan medis, padahal dia tidak dapat makan atau minum karena luka di rahangnya.
Frost menggugat San Diego County dan departemen sheriffnya untuk ganti rugi dan kompensasi/