Tiga Truck Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Sah Dari GSK Diamankan Polsek Pinggir
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 5 orang diduga sopir truk colt diesel yang sedang mengankut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah diamankan jajaran Satreskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
Mereka ditangkap, Kamis 11 November 2021 pukul 00.30 dinihari dengan TKP di Jalan Gajah Mada KM 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.
Para tersangka diantaranya IS, JPS, AI, SL dan SN. Adapun dari tersangka IS barang bukti yang diamankan berupa satu mobil truck toyota Dyna BM 9826 TK warna merah dengan muatan kayu mahang. Diduga kayu kayu tersebut dari kawasan Hutan lindung Giam Siak Kecil KM 33 desa Tasik serai barat.
Kapolsek pinggir, Kompol Maitertika, Selasa 16 November 2021 menyampaikan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil truk colt diesel sedang membawa kayu hasil penebangan dihutan lindung GSK.
"Setelah mendapat informasi itu, kemudian tim menuju tasik serai untui menindak lanjuti info tersebut. Saat disana kita mencurigai truck colt diesel bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan penghentian. Setelah truck berhenti saat pengecekan bahwa truck itu membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah, dan langsung dilakukan penahanan,"ungkap Kapolsek pinggir Kompol Maitertika SH MH.
Setelah satu mobil truck colt diesel pengangkut kayu berhasil diamankan. Kemudian tim dilapangan kembali menahan dua unit mobil truck colt diesel pengangkut kayu dari hutan lindung GSK.