Menu

MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Karena Bertentangan dengan UUD 1945

Riki Ariyanto 25 Nov 2021, 22:19
MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Karena Bertentangan dengan UUD 1945 (foto/int)
MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Karena Bertentangan dengan UUD 1945 (foto/int)

RIAU24.COM - Topik UU Cipta Kerja sedang trending di media sosial twitter, Kamis malam (25/11/2021). Topik ini menjadi ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis, 25 November 2021. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dilansir dari Tempo.co, dalam amar putusan juga disebutkan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. Kemudian UU Cipta Kerja yang sebelumnya ditolak para pekerja serta PKS dan Partai Demokrat (PD) itu tidak diperbaiki maka UU yang dicabut berlaku kembali, dan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Hal tersebut langsung ditanggapi beragam oleh warganet. @anggit_prapu***: "Waktu itu ikut bersama buruh Jawa Timur menentang UU Cipta Kerja, dan boom ! MK memutuskan beberapa pasal di UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Hidup rakyat Indonesia."

@Fin***:  “Karena UU Cipta Kerja, hari guru berasa hari buruh.”

@RanggaWidi***: “Ok hari ini banyak berita mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja dengan judul yang cukup beragam mulai dari "Gugatan Buruh dikabulkan", "MK Tolak Gugatan Buruh", "UU Cipta Kerja Inkonstitusional", dan lain lain. Ini yang sebenernya terjadi di MK apaan?”