FKTSPT Secara Resmi Ngundurkan Diri Dari Kerjasama PT Meskom Agro Sarimas
"Lahan yang resmi mengundurkan diri dari anggota KMS berada di 4 desa dengan luas kurang lebih 2 ribu hektar. Yakni di desa Jangkang, Bantan Tua, Wonosari Pedekik, dan sejumlah kelompok tani sejumlah desa lain yang ikut merasa dirugikan kurang lebih secara keseluruhan mencapai 25-30 milyar,"ujarnya.
Surat pencabutan keanggotaan dibuat, karena KMS tak transparasi, kebun tak dirawat, hasil terus dipanen, petani tak menerima hasil, anggota dibebani hutang tanpa persetujuan bersama, kepemilikan lahan tidak jelas, mengabaikan rat, membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota.
"Bahkan, legalitas koperasi juga tidak terdaftar di kemenkumham sesuai permenkumham pasal 7 nomor 14 tahun 2019 tentang keabsahan organisasi. Sehingga sikap ini merupakan upaya terakhir, sebagai yang dizolimi,"pungkasnya.