FKTSPT Secara Resmi Ngundurkan Diri Dari Kerjasama PT Meskom Agro Sarimas
RIAU24.COM - BENGKALIS - Forum Kelompok Tani Sawit Pulau Terubuk (FKTSPT) dengan luas lahan mencapai 2000 hektar, secara resmi mengundurkan diri dari anggota Koperasi Meskom Sejati (KMS). Mereka menilai pengunduran diri itu disebabkan lantaran sejauh ini para pemilik lahan kebun sawit yang dikelola oleh PT Meskom Agro Sarimas (MAS), tidak sesuai hasil yang diterima masyarakat.
Demikian disampaikan tempat pelayanan FKTSPT, Norizan. Norizan menyampaikan dari awal pihak FKTSPT sudah melakukan berbagai upaya secara lesan maupun tulisan ke KMS maupun PT. MAS, untuk kejelasan bagi hasil (plasma), namun sama sekali tidak dipedulikan pihak perusahaan.
"Seolah kami ini dianggap tak punya hak sama sekali. Sedangkan lahan yang mereka kelola itu adalah milik kami. Tapi lahan yang mereka kelola tak pernah kami nikmati sesuai harapan, "ungkap Norizan didampingi Alif Hartanto Jumat 26 November 2021.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sikap pengunduran diri dari keanggotaan Koperasi Meskom Sejati (KMS). Selanjutnya lahan tersebut akan diolah sendiri, karena sejauh ini tidak ada kejelasan hak kepemilikan, hasil produksi, dan bagi hasil ke anggota.
"Jadi sikap tegas petani mengambil kembali lahan dan akan mengelola sendiri dibuktikan dimasukkannya surat ke KMS, dengan tembusan ke Polda, Polres, Dinas Koperasi, Bupati, DPRD, Dinas Perkebunan, BPN, dan sejumlah Desa terkait,"ungkapnya.
Sehingga, seiring dengan surat yang sudah dimasukan ke KMS ini, maka sebagai bukti bahwa lahan itu sudah mulai dikelola sendiri, tanpa ada lagi kait-mengait dengan Koperasi maupun PT. MAS.
"Lahan yang resmi mengundurkan diri dari anggota KMS berada di 4 desa dengan luas kurang lebih 2 ribu hektar. Yakni di desa Jangkang, Bantan Tua, Wonosari Pedekik, dan sejumlah kelompok tani sejumlah desa lain yang ikut merasa dirugikan kurang lebih secara keseluruhan mencapai 25-30 milyar,"ujarnya.
Surat pencabutan keanggotaan dibuat, karena KMS tak transparasi, kebun tak dirawat, hasil terus dipanen, petani tak menerima hasil, anggota dibebani hutang tanpa persetujuan bersama, kepemilikan lahan tidak jelas, mengabaikan rat, membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota.
"Bahkan, legalitas koperasi juga tidak terdaftar di kemenkumham sesuai permenkumham pasal 7 nomor 14 tahun 2019 tentang keabsahan organisasi. Sehingga sikap ini merupakan upaya terakhir, sebagai yang dizolimi,"pungkasnya.