Ketika Kejaksaan RI Mengukir Sejarah, Tuntut Terdakwa Korupsi dengan Hukuman Mati
RIAU24.COM - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati setelah dinilai terbukti melakukan korupsi.
Dugaan maling uang rakyat tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dikutip dari Antara, Senin, 6 Desember 2021.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ujarnya.
Alhasil, tuntutan ini dipastikan telah mengukir sejarah baru bagi Kejaksaan RI. Selain hukuman mati, Heru juga dituntut membayar pidana pengganti yakni sebesar keuntungan yang diterima dalam perkara.
"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.