Berikut Jadwal Libur Sekolah Sesuai SE Disdik Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Libur sekolah semester ganjil dalam surat Disdik Bengkalis, tertanggal 14 Desember 2021, tentang pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat bernomor: 425/Disdik/XI/2021/8226 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Hj Kholijah ditujukan terhadal kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis secara resmi sudah mengumumkan libur semester ganjil terbaru. berpedoman surat edaran menteri pendidikan, kebudayaan, rset dan teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021.
"Jadwal libur sekolah dikembalikan pada jadwal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik daerah. Berdasarkan informasi, maka Disdik Bengkalis menetapkan pembagian rapor semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP pada tanggal 18 Desember 2021,"ungkap Hj Kholijah kepada wartawan, Kamis 16 Desember 2021.
Diutarakanya, libur semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP, dari tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Hari pertama masuk sekolah atau awal semester genap PAUD, SD dan SMP ditetapkan Senin, 3 Januari 2022 mendatang.
"Surat edaran ini juga menekankan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur, selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022, diluar kalender pendidikan yang telah ditetapkan Pemkab Bengkalis. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD dan SMP diintruksikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan masing-masing,"ucapnya.
Menurutnya, hal ini bertujuan menyiapkan persiapan pembelajan tahun ajaran baru, menyusun laporan keuangan dan menyusun kerja sekolah tahun 2022.
"Disdik Bengkalis mengimbau agar mendukung program pemerintah yakni memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik,"pungkasnya.