Kejahatan Seks di Sekolah-sekolah Islam Menjadi Sorotan Saat Indonesia Mempertimbangkan Undang-undang Kekerasan Seksual
RIAU24.COM - Peraturan terbatas di Indonesia terhadap kekerasan seksual mendapat sorotan baru setelah kasus pemerkosaan di pesantren menjadi viral, menyalakan kembali perdebatan tentang kekuatan yang dimiliki para pemimpin Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.
Kasus pemerkosaan dalam beberapa bulan terakhir mendominasi berita utama di Indonesia, termasuk kasus seorang wanita yang mengambil nyawanya setelah pacar polisinya diduga memperkosa dan memaksanya untuk melakukan aborsi.
Dalam kasus lain, seorang guru Jawa Barat di berbagai pesantren diduga telah memperkosa dan menghamili sedikitnya 13 siswa dari tahun 2016 hingga tahun ini. Sedikitnya sembilan bayi lahir dari para korban, yang berusia antara 13 hingga 20 tahun.
Herry Wirawan, tersangka pemerkosa, menghadapi beberapa dakwaan di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa hukuman penjara maksimum 15 tahun untuk setiap dakwaan, meskipun dapat diperpanjang hingga 20 tahun mengingat profesinya sebagai guru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mempertimbangkan kebiri kimia sebagai salah satu hukuman bagi Herry, menyusul tuntutan dari keluarga korban.
Herry, yang berkeluarga dengan tiga orang anak, mengaku bayi-bayi itu yatim piatu dan diduga digunakan untuk menggalang dana, kata Diah Kurniasari Gunawan, Kepala Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut Jawa Barat. Sedikitnya 10 korban berasal dari kabupaten tersebut.