Kejahatan Seks di Sekolah-sekolah Islam Menjadi Sorotan Saat Indonesia Mempertimbangkan Undang-undang Kekerasan Seksual
Puncak gunung es
Mariana Amiruddin, wakil ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mengatakan kasus itu hanyalah "puncak gunung es", karena banyak kasus kekerasan seksual di sekolah agama tidak dilaporkan.
“Pada prinsipnya, satu dari tiga perempuan di Indonesia adalah korban kekerasan seksual, dan perempuan rentan itu kebanyakan berusia produktif, sehingga mereka berisiko mengalami kekerasan seksual di sekolah, termasuk di pesantren, tempat keluarga mengasuh anak-anaknya. di tangan institusi," kata Mariana.
Di antara 51 kasus kekerasan seksual di sekolah yang dilaporkan ke komisi antara tahun 2015 dan 2020, 19 persen di antaranya terjadi di pesantren, menjadikan pesantren sebagai lokasi paling umum kedua untuk kekerasan seksual setelah universitas sebesar 27 persen.
“Tidak mudah menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” kata Mariana. “Kadang pihak sekolah atau universitas menutup-nutupi karena tidak ingin mencemarkan nama baik institusi. Jadi sebaiknya ada pengawasan eksternal terhadap institusi tersebut.”