Guru Pemerkosa 12 Santri Dihukum 20 Tahun dan Kebiri
Untuk anak atau bayi hasil dari pemerkosaan pelaku kata Retno, juga diberikan hak atas kesehatannya.
"Anak-anak yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," kata Retno. Atas hal ini kata Retno, KPAI mengapresiasi
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai guru pemerkosa 12 santri ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @top5.id (15/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih 3 Ribu tanda suka
@fauziahmzhra :” kebiri tuh digimana ya “
@noemsaidlatif :” Emosi banget liat mukanya ???? “
@cleoalmer :” Setujuuuuu “