Menu

Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses, Polisi Resmi Tahan dr Richard Lee

Azhar 28 Dec 2021, 06:12
dr Richard Lee. Sumber: Suara.com
dr Richard Lee. Sumber: Suara.com

RIAU24.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan peristiwa penangkapan dr Richard Lee.

Dr Richard Lee menurutnya ditahan terkait kasus ilegal akses dikutip dari suara.com, Senin, 27 Desember 2021.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatera Selatan, hari ini.

Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," sebutnya.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2021 lalu, de Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Upaya jemput paksa itu dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.