Supaya Tidak Berprasangka Buruk, Begini Cara Menghitung Usia Kandungan
RIAU24.COM - Penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung usia kehamilan. Saat pertama kali mengetahui jika kita atau orang lain sedang hamil, satu hal pertama yang akan dipertanyakan adalah sudah berapa lama usia kehamilannya? Supaya tidak ada prasangka buruk.
Seperti kasus Lesti Kejora yang telah melahirkan anak pertamanya dari pernikahan dengan Rizky Billar pada 26 Desember 2021. Bayi yang dilahirkan penyanyi 22 tahun itu disebutkan dalam kondisi prematur, karena usia kehamilan baru 34 minggu.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendeskripsikan seorang bayi dikatakan lahir prematur apabila lahir saat usia kandungan belum mencapai 37 minggu.
Meski jika di atas usia kandungan 37 minggu janin sudah tidak dikatakan prematur, namun untuk tindakan dalam/pacu juga operasi sesar sebaiknya tidak dilakukan saat usia kandungan masih di bawah 39 minggu, kecuali ada indikasi medis.
WHO menjelaskan, kelahiran prematur terjadi akibat banyak faktor, meski paling sering terjadi secara spontan. Faktor yang bisa memicu lahirnya bayi prematur di antaranya adalah kehamilan berulang, infeksi, pengaruh genetik, dan kondisi kronis seperti diabetes, dan tekanan darah tinggi.
Untuk mengetahui bayi dalam kondisi prematur atau tidak, modal utama yang harus diketahui adalah usia kandungan.
Melansir laman American Pregnancy, penghitungan usia kandungan dimulai sejak hari pertama haid terakhir yang dialami seorang perempuan atau first day of last month period (LMP).
Metode ini di Indonesia juga dikenal sebagai HPHT (Hari Pertama Haid Terakhir). Maka dari itu, penting untuk mengingat atau mencatat siklus menstruasi, agar jika terjadi kehamilan bisa dengan mudah menyebutkan HPHT-nya.
Masa kehamilan dihitung mulai hari ini, karena setiap kali seorang wanita mengalami menstruasi, tubuhnya sedang mempersiapkan kehamilan. Meski di hari itu janin belum mulai berkembang hingga dilakukannya pembuahan, kira-kira 2 pekan kemudian.
Rata-rata masa kehamilan berlangsung selama 280 hari. Adanya penghitungan usia kandungan ini memudahkan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan ibu dan janin di masa usia itu.
Metode HPHT ini lebih sesuai untuk menghitung usia kehamilan seorang perempuan yang memiliki siklus menstruasi teratur, misalnya setiap 28 hari sekali, atau pola konsisten lainnya.