Ada yang Sadar Nggak Awal Tahun Harga Rokok Naik? Bahkan Capai Rp40 Ribu
RIAU24.COM - Harga rokok resmi naik secara efektif di awal Januari 2021. Kenaikan ini terjadi setalah Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.
Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yaitu Rp 40 ribu per bungkus.
Kenaikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Berikut ini adalah daftar harga rokok 2022 yang perlu diketahui:
1. Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin