Anak Anggota DPRD Bekasi di Vonis 7 Tahun Penjara Karena Perkosa Seorang Remaja
RIAU24.COM - Vonis 7 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 10 juta kepada AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus persetubuhan atau pemerk*saan terhadap remaja 15 tahun dianggap terlalu rendah.
Hal tu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi Tantri Herawati.
“Hukuman penjara 7 tahun dan restitusi 10 juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan dan masa depan (korban). Hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa,” ujar Hera, sapaan Tantri Herawati, dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Hera juga menilai seolah vonis yang digelar PN Bekasi pada Jumat (3/12) terkesan ditutup-tutupi.
Hera mengatakan sejak kasus ini bergulir dia aktif mendampingi korban dan keluarganya. Bahkan menurut Hera, selain melakukan pemerk*saan, AT diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menawarkan remaja 15 tahun itu sebagai pekerja s*ksual melalui layanan chat daring.
Hal itu disampaikan Hera berdasarkan keterangan korban dalam sidang. Korban, kata Hera, harus melayani empat hingga lima orang lelaki hidung belang yang membayar ke AT.