Anak Anggota DPRD Bekasi di Vonis 7 Tahun Penjara Karena Perkosa Seorang Remaja
RIAU24.COM - Vonis 7 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 10 juta kepada AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus persetubuhan atau pemerk*saan terhadap remaja 15 tahun dianggap terlalu rendah.
Hal tu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi Tantri Herawati.
“Hukuman penjara 7 tahun dan restitusi 10 juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan dan masa depan (korban). Hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa,” ujar Hera, sapaan Tantri Herawati, dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Hera juga menilai seolah vonis yang digelar PN Bekasi pada Jumat (3/12) terkesan ditutup-tutupi.
Hera mengatakan sejak kasus ini bergulir dia aktif mendampingi korban dan keluarganya. Bahkan menurut Hera, selain melakukan pemerk*saan, AT diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menawarkan remaja 15 tahun itu sebagai pekerja s*ksual melalui layanan chat daring.
Hal itu disampaikan Hera berdasarkan keterangan korban dalam sidang. Korban, kata Hera, harus melayani empat hingga lima orang lelaki hidung belang yang membayar ke AT.
Masih menurut Hera, restitusi yang diberikan seharusnya bisa menjamin korban untuk menjalani masa depannya dengan layak dan terhormat.
“Rusaknya masa depan seorang anak berusia 15 tahun akibat perbuatan AT tentu tidak sebanding dengan uang 10 juta rupiah. Belum lagi vonis 7 tahun yang sangat dekat dengan hukuman minimal 5 tahun. Di mana keadilan untuk korban?” ujar dia.
Hendra Keria Hentas, anggota LBH PSI, yang juga menjadi kuasa hukum korban mengatakan vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal ini memperlihatkan negara belum maksimal melindungi masa depan generasi bangsa.
"Ketika mendampingi (korban), kami melihat sendiri bagaimana dampak psikologis perbuatan terdakwa. (Korban) menjadi pendiam dan sulit percaya pada orang, bahkan sampai terancam berhenti sekolah. (Korban) sebagai generasi harapan bangsa sudah mengalami kerusakan mental yang cukup dahsyat. Pandangan kami, jaksa harus banding, " kata Hendra.
Menurutnya, vonis ini juga tidak sesuai dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang ingin memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan.
“Jangan biarkan kegelapan kembali datang, jangan biarkan kaum wanita kembali diperlakukan semena-mena, " demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat meresmikan webinar virtual dengan tema "Meningkatkan Kesetaraan Gender di Peradilan" pada tanggal 25 Oktober 2021," ujar Hendra.
PSI juga mempertanyakan vonis yang terkesan ditutup-tutupi dan tidak ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bekasi.
"Kami mendapatkan informasi dari jaksa bahwa vonis sudah dijatuhkan pada 16 November. Anehnya, hingga hari ini keputusan ini belum muncul di SIPP. Apakah ini sekadar masalah administrasi atau ada keinginan untuk menyembunyikannya dari publik," kata Hendra.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai anak anggota DPRD divonis penjara 7 tahun penjara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (08/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih 2 Ribu tanda suka
@fendi_aeee :” Pengen tau muka pelakunya... Emang gk boleh di share di publik yah? “
@achmad_iskak :” Gpp hukuman segitu.... Asal dinpenjaranya satu sel sama napi pembunuhan garong dan lainnya..... “
@garryazizzulhaqemm :” Indonesia negara hukum, assalamualikum “
zxc3
@nurlinaramlanaz :” Ini yg korban nya kena penyakit kelamin gitu bukansih ???? saking banyaknya berita pelecehan, pemerkosaan, anak dibawah umur “