Kepala Penjara Sri Lanka Mendapat Hukuman Mati Untuk Pembantaian 2012
RIAU24.COM - Pengadilan Srilanka akhirnya menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage tetapi karena mengeksekusi mati 27 narapidana.
Baca juga: Pemadam Kebakaran Tak Berdaya, Api Dahsyat Los Angeles Tak Bisa Dilawan Sistem Air Apapun
zxc1
Duo ini didakwa pada Juli 2019 atas pembunuhan di penjara Welikada utama Sri Lanka di Kolombo.