Kasus Pembunuhan Pensiunan Chevron, Penyidik Serahkan Tersangka ke Jaksa Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
RIAU24.COM -BENGKALIS - Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menyerahkan tersangka pembunuha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis kasus pembunuhan korban Helmi Syam. Penyerahan ini setelah Jaksa menyatakan berkas yang diajukan penyidik lengkap (P21).
Korban Helmi Syam merupakan pensiunan PT. Chevron yang ditemukan tewas di perkebunan sawit pada Senin 15 November 2021 lalu. Adapun perkara pembunuhan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AP.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Zikrullah SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara pembunuhan terhadap korban bernama Helmi Syam sudah dilimpahkan dari penyidik Satreksrim Polres Bengkalis ke pihaknya.
"Untuk pelimpahan dakwaan perkara tersebut baru kemarin kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Bengkalis," ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Zikrullah, Kamis 13 Januari 2022.
Zikrullah menerangkan bahwa untuk ancaman hukuman kepada pelaku AP akan dipelajari terlebih dahulu. Dan jika diterapkan Pasal 340 akan dihukum mati. Namun nanti fakta dipersidangan juga akan kelihatan bagaimana kejadian sebenarnya terjadi.
"Yang pastinya kita pihak Pidum Kejari Bengkalis, akan menuntut semaksimal mungkin bagi pelaku pembunuhan ini sesuai perbuatan sudah dilakukannya,"ujarnya.
"Setelah tahap II selesai, kemungkinan beberapa hari kedepan kita dari pihak Pidana Umum Kejari Bengkalis akan menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri dan secepatnya digelar dalam persidangan,"pungkasnya.