Menu

Kisruh Koperasi PT MAS, Petani KKPA Bantah Terkait Pernyataan Perusahaan Dan Alif Hartanto

Dahari 22 Jan 2022, 16:11
Alif Hartanto
Alif Hartanto

Kedua, Perbuatan perusahan melaporkan petani dinilai salah alamat, karena berbeda dengan petani plasma, petani KKPA bukanlah anggota perusahan, melainkan anggota koperasi, dan proses pengelolaan lahan petani dilakukan melalui pinjaman ke Bank yang dilakukan oleh koperasi, dan petani KKPA menjadi bagian yang menanggung beban hutang pihak perusahaan tersebut.

"Posisi perusahan, dalam peminjaman ini, hanyalah sebagai avalis atau penjamin. Ada keanehan di sini, di saat petani meminta hak mereka, perusahan mengatakan bahwa hal itu adalah urusan internal koperasi, tapi ketika petani memanen dilahannya sendiri, kok perusahan melaporkan secara langsung, padahal kelompok tani adalah urusan internal koperasi,"bebernya. 

Ketiga, kelompok  tani desa Bantan Tua dan Jangkang, secara tertulis sudah menyatakan mengundurkan diri dengan menyatakan keluar dari keanggotaan Koperasi Meskom Sejati (KMS) pada tangga 26 Novmber 2021 lalu.  

Menurut ketentuan perkoperasian, anggota koperasi dapat menarik diri dari sebuah koperasi, salah satunya dengan cara membuat keterangan/pernyataan secara tertulis. Keluarnya anggota dari koperasi Meskom Sejati, karena koperasi dipandang gagal memperjuangkan kepentingan anggota, dan justru berpihak pada kepentingan perusahan. 

"Kami telah melalui proses bersurat, baik dengan koperasi dan perusahan, dalam hal pengunduran diri sebagai anggota koperasi Meskom Sejati, namun tidak pernah ditanggapi,"ujarnya lagi.

Pernyataan Abdul Hakim, dibenarkan oleh petani yang lain, Nurizan. Menurut Nurizan, selama ini hak petani tidak disalurkan oleh Koperasi, dan bahkan laporan yang dikeluarkan oleh koperasi bertolak belakang dengan data yang ada.

Halaman: 123Lihat Semua