Kisruh Koperasi PT MAS, Petani KKPA Bantah Terkait Pernyataan Perusahaan Dan Alif Hartanto
Nurizan juga membantah bahwa Petani Bantan Tua dan Jangkang menolak dituduh melakukan pencurian, dan sebaliknya menganggap bahwa pihak koperasi atau perusahanlah yang mencuri hak petani, dengan tidak membayar hak petani sebagaimana mestinya.
"Ironisnya, untuk lahan seluas lebih kurang 2 hektare, petani hanya mendapatkan Rp150 - 300 ribu per bulan, dan itupun tidak dibayarkan. Kami memiliki bukti rekening dan sejumlah dokumen tentang penggelapan hak petani yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Koperasi Meskom Sejati pula, selama tidak pernah menjelaskan hasil kebun petani secara transparan selama bertahun-tahun, dan kami menduga telah terjadi kolusi antara koperasi dengan perusahan, dan koperasi juga kami nilai telah membuat laporan keuangan yang bertentangan dengan fakta sebenarnya,"ujarnya
Selain itu, terkait pernyataan Saudara Alif Hartanto menyebutkan bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari kegiatan kelompok tani, seperti dituduhkannya di media, adalah tidak benar dan merupakan upaya pembohongan publik.
Dikatakan Nurizan, pada awalnya mereka (Alif Hartanto red,) bersama bersama memperjuangkan hak masyarakat, dan rapat untuk memperjuangkan nasib kelompok tani, dengan cara melakukan panen di tanah yang menjadi hak mereka.
Justru Rapat itu, dilakukan dirumah saudara Ruslan Rozali dan saudara Alif Hartanto ikut sebagai seorang notulen. Dalam rapat tersebut, semua perwakilan kelompok tani ikut menanda-tangani bersama.
Patut pula diketahui, kata Nurizan, bahwa panen pertama lahan kelompok tani Bantan (bukan Wonosari, seperti yang dituduhkan), justru diikuti secara langsung oleh saudara Ruslan Rozali dan Alif Hartanto. Bahkan doa bersama kelompok tani, dilahan tersebut dipimpin oleh saudara Ruslan.