Dapat Aduan Masyarakat, Polsek Kandis Berhasil Gelandang Pengedar Sabu
RIAU24.COM - Tim Opsnal Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap pelaku RA (22) dan RZ (29) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Krikil RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis, tepatnya di halaman rumah Jasmen Sibuea sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Kandis IPDA Ikes Rizal, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut
Pada pukul 16.00 WIB bertempat di Simpang Krikil RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai, dan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika tersebut sedang duduk-duduk.
Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di jok mobil rusak yang sedang terparkir di halaman rumah
Lalu pada saat dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku, dia mengakui bahwa menyembunyikan 6 (enam) paket sabu-sabu disembunyikan dibalik mesin mobil yang sedang rusak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sempurna yang berisikan 6 (enam) paket diduga sabu-sabu, dan 1 (satu) lembar kertas tisu.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku, ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) hasil penjualan diduga jenis sabu-sabu tersebut, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku RA yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik RP.
Kemudian berdasarkan keterangan dari terduga pelaku tersebut, dilakukan pengembangan terhadap RP, dan pada saat itu ditemukan RZ berada di rumah temannya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap RZ ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) diduga hasil penjualan jenis sabu-sabu.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut.(Lin)