Menu

Baru Menjalankan Aktivitasnya Selama 1 Tahun, Mendra Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 9 Feb 2022, 12:16
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis judi online sesuai rumusan Pasal 303 KUHPidana ditangkap polisi. Penangkapan tersebut Rabu 26 Januari 2021 lalu.

Tersangka adalah DA alias Mendra (45) warga jalan obor 3 RT003 RW 011 Duri barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.IK disampaikan Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Dodi Ripo SH membenarkan dengan penangkapan satu orang pelaku perjudian tersebut, Rabu 9 Februari 2022.

"Tersangka ditangkap di pasar mandau raya, duri timur, Kecamatan Mandau, dengan barang bukti satu unit handpone, ATM BNI, uang tunai disaldo di akun yang sudah ditarik tunai sebesar Rp 3.050.000, dan uang tunai di temukan di saku celana sebesar Rp78.000,"ungkap Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo.

Diutarakanya, berawal tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung jalan Alamrah Duri Timur Kecamatan mandau ada seseorang sedang melakukan perjudian jenis togel online.

Kemudian Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan perjudian jenis togel online tersebut.

"Dan pukul 16.00 Wib tim opsnal polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku DA alias Mendra, saat itu laki laki tersebut di amankan sedang duduk-duduk di sebuah warung yang terletak di pasar mandau raya,"ungkap Dodi Ripo lagi.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap DA tersebut, dan ia mengakui melakukan perjudian jenis togel online menggunakan handphone dengan situs GAS3TOTO saldo didalam akun sebesar Rp. 3.050.000,- dan uang tunai sejumlah Rp. 76.000,- hasil dari penjualan.

"Barang bukti saldo di dalam akun bank sebesar Rp.3.050.000 di tarik tunai untuk di sita sebagai barang bukti, pelaku juga mengakui kalau melakukan penjualan togel online selama lebih kurang 1 tahun,"ucapnya lagi.