Baru Enam Bulan Berjalan, Dua Pelaku Judi Togel Online Diringkus Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dengan meringkus dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis judi togel online sesuai dalam maksud Pasal 303 KUHPidana, Selasa 8 Februari 2021 kemarin.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya ES alias Jabat (32) dan LS alias Lajor (40) mereka merupakan warga di kecamatan Talang mandi, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka Jabat berupa, satu unit HP, uang sebesar Rp2,3 juta. Sedangkan dari tersangka Lajor berupa, satu unit handpone dan uang tunai Rp200 ribu rupiah,"ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalia Ipda Dodi Ripo Saputra SH, Kamis 10 Februari 2022.
Diutarakan Dodi Ripo, penangkapan ini atas adanya perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, SIK, M.H tentang maraknya perjudian judi jenis togel online.
Kemudian, atas perintah tersebut team opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan di Jalan Tapanulu sebanga duri dan dari hasil penyelidikan pada Selasa 8 Februari 2022 pukul 21.00 wib tim opsnal BKO125 berhasil mengamankan 2 orang laki laki diduga sebagai pelaku.
"Hasil interogasi terhadal dua orang laki laki tersebut yang mengaku bernama Lajor sebagai penulis, kemudian uang dari pembeli di setorkan ke Sijabat, selanjutnya Sijabat memasang nomor pembeli ke situs online dewa live. Pelaku melakukan permainan judi togel online ini baru berjalan selama 6 bulan,"ungkap Dodi Ripo lagi.