Sembilan DPC Layangkan Mosi Tak Percaya Pada Ketua Partai Ummat Pekanbaru
RIAU24.COM - Sembilan DPC Partai Ummat kota Pekanbaru melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Partai Ummat Pekanbaru Arwen ST.SH. MH.
Mereka mendesak Ketua DPW Partai Ummat Riau Fauzi Kadir untuk melengserkan Arwen dari kursi ketua DPD partai Ummat Pekanbaru.
Ketua DPC Partai Ummat Sukajadi Abdul Haris, perwakilan DPC yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap Arwen mengungkapkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi sikap pengurus cabang tersebut.
"Ada 6 poin alasan kami mengajukan mosi tidak percaya pada ketua DPD Pekanbaru, Arwen,"kata Haris membuka pernyataan sikap mosi tidak percaya saat jumpa pers dengan awak media. Minggu (13/2/2022).
Pertama, katanya mengenai gejolak pengunduran Sekretaris dan Bendahara DPD partai Ummat Pekanbaru. Yang mana kader mlihat Arwen bukan tipe kepemimpinan yang merangkul, karna untuk partai baru ini diperlukan seorang pemimpin yang merangkul.
"Kedua Arwen kami lihat tidak bertanggungjawab. Berdasarkan informasi dari Ketua Majlis Pengawas Partai Daerah (MPPD), Arwen akan menyanggupi seluruh keperluan Partai apabila dia dijadikan sebagai Ketua. Ternyata nol besar,"katanya.
Ketiga, terkait pengadaan Kantor Partai, yang ternyata tidak dibayar oleh Arwen. Dan ini dinilai sangat memalukan ditengah-tengah masyarakat sebagai Partai berazaskan Islam Rahmatanlillalamin.
"Seharusnya Dia mencarikan solusi kepada sesama pengurus tapi ini tidak. Dan yang paling lebih menyedihkan, ketika DPD Partai Ummat diusir keluar dari kantor tersebut, sekita itu lansung memposting bahwa sudah memiliki kantor, ini lebih sangat menyakitkan karena memimpin seperti ugal-ugalan,"sesalnya.
Keempat, DPC melihat Arwen tidak cakap dan bahkan tidak mampu menjalankan kepemimpinan, dan hanya membuat blok-
blok dan orangnya anti kritik bahkan pendendam.
Kelima, Arwen hanya membesarkan nama pribadi, seharus sebagai partai perlu rasa kebersamaan untuk membentuk Struktural Partai ini.
"Ke-enam, kami melihat Arwen Cenderung otoriter, namun tidak memberikan solusi kepada keberlansung Partai di Kota
Pekanbaru, apakah kita tidak menyadari tagline "lawan kezaliman tegakkan keadilan". Apakah kita sesama pengurus berbuat sebaliknya,"terangnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Ummat kecamatan lima puluh, Rozali mangatakan bahwa sebelum keluar surat somasi, DPC telah melakukan langkah mediasi dengan mengundang ketua DPD partai Ummat Pekanbaru untuk bertemu.
"Tapi sayangnya jawabannya tidak memuaskan, dan tidak mengakomodir dari apa yang DPC sampaikan. Hingga dilakukan mediasi oleh Majlis Pengawas Partai Daerah (MPPD) kota Pekanbaru ke DPW. Lagi-lagi hasilnya tidak memuaskan, sehingga kita melayangkan surat somasi ke DPW pada 12 Februari ternyata kantornya tutup dengan gembok besar ini sangat saya sayang kan,"ujarnya.
Jadi kata Rozali sejumlah cara sudah dilakukan hingga mengirimkan pesan WhatsApp ke ketua DPW Partai Ummat Fauzi Kadir untuk menyerahkan surat mosi tidak percaya ini.
"Ketika kita coba kirim pesan WhatsApp juga ternyata juga tidak ada respon. Sebab kita berharap kami DPC kembali dipanggil untuk dimediasi kembali,"jelasnya.
Rozali menegaskan jika pengurus DPW partai Ummat Riau tidak merespon, pihaknya mengancam akan mengirim surat somasi ini ke DPP.
"Waktu itu mereka ada mengelar rapat, terkait masalah ini tapi hanya pengurus DPD dan DPW yang dipanggil, dan kita tidak dipanggil disitu masalahnya seharusnya kita dipanggil juga bukan sebelah pihak,"jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta ketua DPW partai Ummat Riau Fauzi Kadir segera menganti ketua DPD partai Ummat Pekanbaru karna dinilai gagal memimpin partai ini.
Sementara itu ketua DPC Partai Ummat Payung Sekaki, Yudi menambah adanya somasi ini karena kecintaan kader terhadap partai Ummat yang akan berjuang untuk bangsa Indonesia pada tahun 2024 nanti.
"Bukan kami menghancurkan tapi untuk perbaikan kedepannya. Karna ada sejumlah pengurus yang kita lihat ingin menghancurkan partai ini,"pungkasnya.
Kemudian, Yudi juga meminta etikat baik dari ketua DPW, Fauzi Kadir untuk segera merespon pesan WhatsApp terkait surat somasi tersebut. Agar permasalahan ini bisa selesai dan tidak berlarut-larut.