Ada Bau Politik Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun
RIAU24.COM - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga dana Jaminan Hari Tua (JHT) dipakai untuk kepentingan lain.
Alasannya karena Permenaker 2/2022 dianggapnya tak sejalan dengan PP 60/2015 dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 18 Februari 2022.
"Harusnya Permenaker sejalan dengan PP. Ini bisa digugat ke MA. Jadi Permenaker itu penuh dengan kepentingan politik. Ada kepentingan mau menggunakan Dana JHT," ujarnya.
Tambahnya, Permenaker 2/2022 juga tidak memberikan kepastian apakah dana JHT bisa cair dengan utuh saat usia peserta 56 tahun.
Alasannya karena nilai uang tersebut akan berubah ketika para peserta berusia 56 tahun.
"Kan nilainya berubah karena inflasi itu, uang itu kan inflasi, jadi enggak akan mungkin sama," ujarnya.