Menu

Ada Bau Politik Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

Azhar 18 Feb 2022, 06:23
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin. Sumber: CNN Indonesia
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin. Sumber: CNN Indonesia

RIAU24.COM -  Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga dana Jaminan Hari Tua (JHT) dipakai untuk kepentingan lain.

Alasannya karena Permenaker 2/2022 dianggapnya tak sejalan dengan PP 60/2015 dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 18 Februari 2022.

"Harusnya Permenaker sejalan dengan PP. Ini bisa digugat ke MA. Jadi Permenaker itu penuh dengan kepentingan politik. Ada kepentingan mau menggunakan Dana JHT," ujarnya.

Tambahnya, Permenaker 2/2022 juga tidak memberikan kepastian apakah dana JHT bisa cair dengan utuh saat usia peserta 56 tahun.

Alasannya karena nilai uang tersebut akan berubah ketika para peserta berusia 56 tahun.

"Kan nilainya berubah karena inflasi itu, uang itu kan inflasi, jadi enggak akan mungkin sama," ujarnya.

Seharusnya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti sebelum usia 56 tahun.

Alasannya karena para pekerja yang dipecat harus terus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sembari menunggu usia 56 tahun.

"Ini masih pandemi Covid-19 di mana masyarakat itu sangat membutuhkan uang," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tidak memberikan kepastian hukum terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.

Permenaker 2/2022 itu mengubah ketentuan Permenaker 19/2015 yang merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Aturan baru yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari lalu itu memuat ketentuan bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Manfaat JHT berlaku untuk peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, dana ini baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Peraturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker 19/2015.