Pembunuhan Gadis Remaja di Mempura, Polres Siak Limpahkan Barang Bukti ke Kejaksaan
RIAU24.COM - Pihak Polres Siak melimpahkan barang bukti dan tersangka SAS (16) ke Kejari Siak.
Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan gadis remaja di Kecamatan Mempura dinyatakan lengkap.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, menyampaikan berkas dari kasus SAS itu sudah sejak, 11/2/2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian kami juga sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejaksaan Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru
Untuk tersangka dan barang bukti, lanjut Kapolres, akan diserahkan pada 21/2/2022 ke Kejaksaan Negeri Siak.
"Pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan hari ini dari Polres Siak ke Kejaksaan Negeri Siak," tambah Kapolres Siak.