Menu

Instagram Menag Yaqut Cholil Qoumas Diserang Netizen Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Umat Islam Bingung

Rizka 22 Feb 2022, 11:37
google
google

"Apakah Bapak Tidak Malu Jika Nanti Bertemu Dengan Allah SWT , Bertemu rasullah Saw sedangkan bapak membuat peraturan Yang Membuat umat Islam Bingung," ungkap @wah_wahyu***

"Pak kok banyak instruksi bapak yg berlawanan dg ajaran islam bapak ini sebenarnya org islam bukan ya," ungkap @agin_pr***

Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk pemasangan pengeras suara harus dipisah antara yang difungsikan keluar dengan ke dalam masjid. Selain itu volume yang diperbolehkan maksimal sebesar 100 dB (seratus desibel).

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu aturan mengenai tata cara dan waktu penggunaan pengeras suara.

Untuk pembacaan Al Quran atau sholawat sebelum sholat Subuh dan sholat Jumat boleh menggunakan pengeras luar paling lama 10 menit. Sedangkan untuk dzikir, doa, kuliah subuh, khutbah Jumat dan lainya hanya menggunakan pengeras dalam.

Sementara untuk pembacaan Al Quran sebelum Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya menggunakan pengeras luar dengan waktu paling lama 5 menit, setelah itu semua kegiatan hanya di waktu tersebut menggunakan pengeras dalam.

Halaman: 123Lihat Semua