Instagram Menag Yaqut Cholil Qoumas Diserang Netizen Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Umat Islam Bingung
RIAU24.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang berisi tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Surat edaran Menag dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Dalam surat edaran Menag tersebut berisi aturan tentang tata cara serta waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Yaqut tujuan diterbitkannya surat edaran ini dalam rangka meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat. Ia berharap melalui surat edaran tersebut bisa dijadikan pedoman dalam penggunaan pengeras suara.
Sayangnya, penertiban aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola ini tuai kritikan dari netizen, terlihat dari kolom komentar Instagram Yaqut, Senin (21/2).
"Hahahahah permisi bapak ini pemegang pintu surga yah bestie jadi wajib di dengar," ungkap @muhammadfaridalfari***
"Apakah Bapak Tidak Malu Jika Nanti Bertemu Dengan Allah SWT , Bertemu rasullah Saw sedangkan bapak membuat peraturan Yang Membuat umat Islam Bingung," ungkap @wah_wahyu***
"Pak kok banyak instruksi bapak yg berlawanan dg ajaran islam bapak ini sebenarnya org islam bukan ya," ungkap @agin_pr***
Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk pemasangan pengeras suara harus dipisah antara yang difungsikan keluar dengan ke dalam masjid. Selain itu volume yang diperbolehkan maksimal sebesar 100 dB (seratus desibel).
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu aturan mengenai tata cara dan waktu penggunaan pengeras suara.
Untuk pembacaan Al Quran atau sholawat sebelum sholat Subuh dan sholat Jumat boleh menggunakan pengeras luar paling lama 10 menit. Sedangkan untuk dzikir, doa, kuliah subuh, khutbah Jumat dan lainya hanya menggunakan pengeras dalam.
Sementara untuk pembacaan Al Quran sebelum Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya menggunakan pengeras luar dengan waktu paling lama 5 menit, setelah itu semua kegiatan hanya di waktu tersebut menggunakan pengeras dalam.
Pada bulan Ramadan semua kegiatan seperti tarawih dan tadarus dan lain-lain, menggunakan pengeras dalam. Sementara untuk takbir hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha, penggunaan pengeras luar dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras dalam.
Untuk acara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras dalam, kecuali jika jamaah meluber sampai keluar boleh dengan pengeras luar. Adapun untuk pengumandangan adzan sholatsemuanya menggunakan pengeras luar.