Lagi,,,Akibat Wajah Tak Sesuai Aplikasi MiChat, Remaja Ini Diperas di Wisma SMR
RIAU24.COM - Pekanbaru-Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Tampan berhasil bekuk 4 (Empat) tersangka Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Kamar Hotel 201 Wisma SMR Jln. HR Soebrantas, Kec. Bina Widya Pekanbaru Kamis,(24/02/2022)
Berawal dari aplikasi Mi Chat Korban inisial RR (19) harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh 4 (Empat) orang tersangka di salah satu Kamar Hotel Wisma SMR.
"Awalnya korban memesan cewek Bokingan Online (BO) di Aplikasi Me Chat, setelah Korban RR (19) dan tersangka RPZ (18) Deal dengan harga Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu), Korban langsung menuju kamar tersangka namun setelah sampai disana Korban membatalkan pesanan karna kecewa wajah korban tidak sesuai dengan aplikasi,"Ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K.,
zxc1
"Merasa kesal di Cancel pelaku RPZ (18) mencekik leher korban RR (19) dan meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu) sembari mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan,"Sambung Kapolsek Tampan.
Korban berhasil keluar dari Kamar Hotel dengan membayar uang 200.000 dan Handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.