Edarkan Sabu, Cik Im Warga Tambak Rejo Diringkus Satnarkoba Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang warga Tambak Rejo Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial Ai alias Cik Im (53) diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 23 Februari 2022 pukul 07.30 wib.
Dari tangan tersangka Satnarkoba polres Bengkalis menyita sebanyak 4 paket sabu seberat 17,48 gram sabu. Selain sabu juga disita 1 butir pil ektacy warna kuning merk minion, timbangan digital, tiga buah handpone dan barang bukti lainnya. Cik Im diringkus tepatnya di Jalan Utama Desa Jangkang.
Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando saat dikonfirmasi, Minggu 27 Feb 2022 membenarkan dengan penangkapan tersebut.
"Penangkapan Cik Im tersebut hasil dari pengembangan penangkapan AF. Dan saat itu, tim satnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka Ai sedang berada dirumahnya Jalan Tambak Rejo,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando.
Setelah berhasil diringkus dan hasil penggeledahan terhadap tersangka Ai disana (dirumahnya red,) ditemukan sebanyak 4 paket sabu dan satu butir pil ektasi dan barang bukti lainnya.
"Kepada petugas, Cik Im mengaku bahwa barang bukti sabu didapat dari A (DPO) dan ektasi didapat dari D (DPO). Dan untuk kedua DPO ini masih dilakukan pengejaran. Tersangka Ai alias Cik Im merupakan bandar sabu," pungkas Kasatnarkoba.