Antisipasi Berita Palsu, TikTok Larang Pembuatan Video dan Streaming di Rusia
RIAU24.COM - TikTok, aplikasi video milik Tiongkok yang terkenal dengan video dance dan lip-sync yang viral, telah muncul sebagai salah satu platform paling populer untuk berbagi video dan foto perang Rusia-Ukraina.
Terbaru, TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung dalam aplikasinya di Rusia dengan alasan undang-undang berita palsu yang baru disahkan. Kabar tersebut diumumkan TikTok melalui akun Twitter-nya pada Senin (7/3).
“Mengingat undang-undang berita palsu baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini. Layanan perpesanan dalam aplikasi kami tidak akan terpengaruh,” kata TikTok.
Pekan lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu. Bagi mereka yang sengaja menyebarkan informasi hoaks tentang militer Rusia atau karena secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia, akan dipenjara hingga 15 tahun atau denda.
Dikutip The Verge, Senin (7/3), saat Rusia melanjutkan invasinya ke Ukraina, Rusia mulai menindak platform media sosial dan media asing. Sejauh ini, Rusia telah memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.
Pekan lalu, Agen Komunikasi Rusia Roskomnadzor menyerukan TikTok karena menghapus konten yang didukung negara dari platformnya. Kemudian TikTok mengumumkan rencana untuk menambahkan label ke beberapa media yang dikendalikan negara dan dilaporkan telah mempersulit pengguna untuk mengakses media pemerintah Rusia sejalan dengan langkah dari Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya.