Bahas Participating Interest, Wabup Husni Bertemu Kadis ESDM Riau
"Ada dua hal yang dibicarakan dalam pertemuan ini, yaitu penunjukan BUMD dimana dalam hal ini kami Pemda akan berkoordinasi dengan PT. SPE, jika sudah ada kesepakatan kami akan membentuk anak perusahan untuk bergabung dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengelolaan PI di Wilayah Selat Panjang dengan pembagian sahamnya 50:50 persen," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Eva Revita menyebutkan, Participating Interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016.
Pihaknya akan menunggu perkembangan dari Pemkab Siak terkait BUMD dan waktu untuk melakukan progres kedepannya.
"Kami akan menunggu perkembangan dari Pemerintah Kabupaten Siak terhadap rencana pengelolaan PI 10 persen yang ada di Wilayah Kerja Selat Panjang, tentunya kami berharap Pemerintah Kabupaten Siak segera berkoordinasi dengan BUMD di Kabupaten Siak untuk membentuk anak perusahan dan kedepannya kita akan saling sharing terkait progres kedepannya",ucapnya.(Lin)