Menu

Bahas Participating Interest, Wabup Husni Bertemu Kadis ESDM Riau

Lina 10 Mar 2022, 21:42
Saat pertemuan di kantor ESDM Provinsi Riau
Saat pertemuan di kantor ESDM Provinsi Riau

RIAU24.COM - Berdasarkan peraturan menteri nomor 37 tahun 2016 tentang kegiatan usaha Hulu Migas, menyatakan bahwa KKKS yang melakukan eksplorasi di satu wilayah kerja (WK), kontraktor wajib menawarkan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Pemda atau (BUMD) yang dilakukan secara kelaziman bisnis. 

"Kita ketahui bersama Blok Migas Selat Panjang berada di Wilayah Kabupaten Siak.
Saat ini secara resmi dikelola oleh PT Menara Global Energi melalui penandatanganan kontrak gross split oleh perusahaan afiliasinya, PT Sumatra Global Energi," ujar Wabup Siak, Husni Merza usai pertemuan di kantor Dinas ESDM Provinsi Riau. 

Lanjutnya, menindak lanjut hal tersebut ia melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Riau. Untuk membahas keikutsertaan BUMD daerah yang di sebut Participating Interest (PI).

"Hari ini kita melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM untuk membahas Participating Interest (PI) blok Selat Panjang, dimana Kabupaten Siak dan Provinsi Riau bisa mendapatkan PI 10 Persen dari kegiatan usaha tersebut,"kata dia. 

Ia juga menambahkan untuk teknisnya, Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan BUMD PT.SPE terkait pembentukan anak perusahan dalam pengelolaan PI Wilayah Blok Selat Panjang.

"Ada dua hal yang dibicarakan dalam pertemuan ini, yaitu penunjukan BUMD dimana dalam hal ini kami Pemda akan berkoordinasi dengan PT. SPE, jika sudah ada kesepakatan kami akan membentuk anak perusahan untuk bergabung dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengelolaan PI di Wilayah Selat Panjang dengan pembagian sahamnya 50:50 persen," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Eva Revita menyebutkan, Participating Interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016.

Pihaknya akan menunggu perkembangan dari Pemkab Siak terkait BUMD dan waktu untuk melakukan progres kedepannya.

"Kami akan menunggu perkembangan dari Pemerintah Kabupaten Siak terhadap rencana pengelolaan PI 10 persen yang ada di Wilayah Kerja Selat Panjang, tentunya kami berharap Pemerintah Kabupaten Siak segera berkoordinasi dengan BUMD di Kabupaten Siak untuk membentuk anak perusahan dan kedepannya kita akan saling sharing terkait progres kedepannya",ucapnya.(Lin)