Mahasiswi dan Dosen STT Ekumene Saling Lapor ke Polda Metro Soal Wisuda
Namun berdasarkan keterangan Kepala Program Studi (Prodi) STT Ekumene, Andri Pasaribu yang mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Farida mengungkapkan, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS), IPK 3.0 dan telah menyelesaikan tesis.
“Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh di atas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya, klien saya itu 3,63, lebih tinggi dari syarat minimal IPK,” ujar Farida.
Farida mengungkapkan, mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib karena jumlahnya dua SKS. “Kalaupun mata kuliah Kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib,” kata Farida.