Jika Memenuhi Syarat, Duit Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali, Netizen: Hati-hati Malah Kejebak
RIAU24.COM - Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan status tersangka pada afiliator binary option Doni Salmanan yang disebut crazy rich Selasa lalu (8/3). Jika Indra Kenz sebagai afiliator binary option Binomo, Doni menjadi tersangka dalam platform Quotex.
Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali. Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban. Uang dikembalikan jika korban buat paguyuban.
Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.
Setelah menginventarisir, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan. Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
Harapan kembalinya uang para korban ini lantas mendapat sorotan dari netizen, terlihat dari unggahan akun Instagram @lambe_turah. Mereka turut mewanti-wanti para korban.