TikTok Blokir Fitur Unggah Video dan Live di Rusia
RIAU24.COM - TikTok adalah sebuah jaringan sosial dan platform video musik Tiongkok yang dluncurkan pada September 2016 oleh Zhang Yiming, pendiri Toutiao.
Aplikasi tersebut membolehkan para pemakai untuk membuat video musik pendek mereka sendiri.
Pemblokiran yang dilakukan perusahaan ini dilakukan karena undang-undang ‘berita palsu’ yang baru disahkan oleh presiden negara tersebut, Vladimir Putin pada minggu lalu.
“Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak ada pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video.
Sementara itu, kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini,” ucap TikTok, melalui media sosialnya.
Akibat kebijakan tersebut, berbagai media besar seperti CNN, Bloomberg, dan BBC memutuskan untuk menghentikan siaran mereka di negara tersebut.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai TikTok hentikan fitur Live di Rusia ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka