Siapa Bilang Indonesia Tak Pernah Tunda Pemilu, Ini Buktinya
RIAU24.COM - Sejarawan sekaligus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam membenarkan jika Pemerintah Indonesia pernah menunda pelaksanaan pemilu.
Menunda jalannya pesta demokrasi dilakukan di awal masa Orde Baru pemerintahan Soeharto pada 1968 dikutip dari detik.com.
Alhasil, pemilu untuk memilih anggota DPR serta DPRD molor hingga empat tahun dari waktu yang ditetapkan MPRS, tepatnya pada 5 Juli 1971.
"Kan dia (Soeharto) baru jadi presiden penuh pada Maret 1968. Sebelumnya, tahun 1967, itu penjabat presiden (didapuk oleh MPRS). Sedangkan untuk menyelenggarakan pemilu bulan Juli, hanya beberapa bulan dari Maret, dia merasa tidak siap. Jadi makanya diundur sampai tahun 1971," ujarnya.
Sebelum pemilu ditunda, Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) telah membuat ketetapan pada 5 Juli 1966.
Isi Pasal 1 Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 itu: Pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia diselenggarakan dengan pungutan suara selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968.
Setelah pemilu digelar pada 1971, hasilnya sudah dapat ditebak. Pemenangnya adalah Partai Golkar dengan perolehan kursi 62,80 persen.
Kondisi ini membuat Soeharto dipilih MPR untuk menjadi Presiden RI lagi.